Bidik Investigasi Nasional.Com
Ketapang -Kalbar
Kerusakan hutan dikawasan Hutan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,kian meluas dan telah merusak ekosistem alam ,mencemari lingkungan,air sungai,ikan ,dan perkebunan,hal ini maraknya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang masih beraktivitas tanpa hambatan.
Beribu alasan mengenai faktor ekonomi bagi pelaku agar aktivitas tambang emas liar ini bisa berjalan mulus hingga saat ini,tanpa memikirkan kerusakan hutan dan lingkungan yang serius akibat aktivitas ,sementara itu Presiden RI Prabowo Subianto sudah menekankan pada kabinetnya terkhusus Satgas yang telah dibentuk untuk memberantas aktivitas ilegal dikawasan hutan.
Mirisnya lagi Aparat Penegak Hukum Kalimantan Barat hingga kini terkesan kurang mampu untuk memberantas PETI diwilayah hukum khususnya di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Dimana sebelumnya statmen telah disampaikan mulai dari Kapolda Kalimantan Barat hingga Kapolres Ketapang akan berkomitmen dalam statmen nya yang telah viral dimedia sosial untuk memberantas PETI diwilayah Kalimantan Barat tanpa pandang bulu dan demikian juga Kapolres Ketapang agar terus gencar memberantas aktivitas tambang emas ilegal,namun hingga kini PETI dikabupaten Ketapang masih tetap berjalan mulus beraktivitas .
Persoalan PETI dilokasi Kuring ini,telah sampai informasi kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat dan Bapak Kapolres serta Kasat Reskrim Polres Ketapang .
Saat dikonfirmasi Media Bidik Investigasi Nasional Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui via pesan WhatsApp menjawab ," Terimaksih informasinya dan Akan kami cek ,".Jawab Kapolres Ketapang pada Kamis ( 20/3/2025 ).
Disisi lain
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto ini diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan berada langsung di bawah koordinasi presiden. Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
Sebagai Pengarah, Menteri Pertahanan dibantu oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Agraria. Peran utama mereka adalah memberikan arahan strategis dan mengevaluasi pelaksanaan penertiban kawasan hutan,". Dikutip dari Detik.Com.
Namun hingga kini Satgas yang telah diberi mandat oleh Presiden belum membuktikan hasil kinerjanya dalam melaksanakan tugas sesuai mandat yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto,hal ini terlihat dari salah satu titik lokasi Kruing yang merusak kawasan hutan semakin rusak di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang .( Redaksi )
0 Komentar