Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Miris !!! Tambang Emas Ilegal Dilokasi Kruing MHS Kabupaten Ketapang,Kian Merusak Hutan dan Langgar UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba



Bidik Investigasi Nasional.Com

Ketapang- Kalbar


Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dilokasi Kruing diwilayah Hutan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,masih terlihat marak beraktivitas tanpa memperdulikan papan plang yang telah terpasang oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Ketapang dan Polsek MHS.

Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan dipasangnya plang himbauan,hebatnya pelaku aktivitas tambang emas ilegal tidak ada rasa  takut dan tetap masih beraktivitas dilokasi larangan ini.

Hasil pantauan media ini saat berada dilokasi Kruing ,masih banyak terlihat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (  PETI ) menggunakan mesin jek lanting diperkiraan lumayan banyak, bahkan mereka secara terang terangan beraktivitas di siang hari,sehingga upaya Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam melakukan himbauan untuk stop Aktivitas Tambang Emas Ilegal  terkesan tidak direspon sama sekali .

Tim media berupaya mengali informasi disekitar lokasi PETI Kruing ,penyebab apa hingga aktivitas tambang emas ilegal masih nekat saja beraktivitas.

Menurut keterangan salah satu pekerja  yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui dilokasi Kruing mengatakan , Aktivitas PETI ini kami lakukan karena keadaan faktor ekonomi dan dengan terpaksa kami masih tetap nekat bekerja dikarenakan tidak ada penghasilan lain selain menambang dilokasi Kruing ini," Ucapnya saat dikonfirmasi belum lama ini .

Kepala Desa ( Kades ) Pematang Gadung Sahdimin menerangkan ," Prihal PETI dikawasan Hutan Desa Pematang Gadung dirinya sudah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat desa ,supaya tidak melakukan tambang emas ilegal dan agar mencari pekerjaan lain nya.," Jawab nya Singkat.

Ketika dikonfirmasi  Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang ,Supardi selaku Ketua menjelaskan ," Sangat menyayangkan sekali adanya aktivitas tambang emas ilegal yang sangat berdampak buruk pada rusaknya ekosistem mengakibatkan hutan rusak,air sungai keruh ,perkebunan rusak dan pencemaran merquri pada lingkungan ,hal ini menurut ketua LPHD kecamatan MHS tidak boleh dibiarkan dan harus ada dilakukan penertiban sehingga kerusakan hutan pada wilayah hutan desa Pematang Gadung diperkirakan 60 hektare yang rusak dampak adanya aktivitas tambang emas liar ini , " Ucap Supardi ketua LPHD kecamatan MHS Kabupaten Ketapang saat dikonfirmasi pada Selasa ( 18/3/2025 ).

Menyikapi kerusakan hutan desa Pematang Gadung ini,dirinya akan berupaya berkordinasi kepada pemerintah daerah ,provinsi maupun pusat,agar dapat memberikan solusi atau berupa tindakan sehingga dapat mencegah kerusakan hutan jangka panjang ." Tambah Supardi .

Aktivitas PETI ini telah melanggar aturan dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba diancam 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

Prihal Aktivitas PETI yang masih  beraktivitas dilokasi Kruing,dinilai tiada takut akan adanya tindakan hukum atau penertiban dari APH mendatang ,ataukah mereka beranggapan apa yang telah dilakukan Polisi selama ini kurang serius ataukah pemasangan plang himbauan dianggap sekedar formalitas semata.

Tambang emas ilegal dilokasi Kruing ,media ini akan meminta keterangan kepada pihak Polres Ketapang dan Polda Kalbar ,sesuai komitmen nya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kalimantan Barat. ( Redaksi )


Posting Komentar

0 Komentar