Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Pimpred Bidik Investigasi Nasional Tak Terima Diisukan Mengatasnamakan dan Kondisikan Semua Media Di Lokasi PETI


Bidik Investigasi Nasional.Com

Ketapang -Kalbar 


Pimpinan Redaksi Media Online Bidik Investigasi Nasional tidak terima dirinya diisukan mengatasnamakan atas nama semua media dan mengkondisikan  di lokasi Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,malah justru sebaliknya media online Bidik Investigasi Nasional memberitakan giat aktivitas PETI selama ini seperti edisi edisi sebelumnya yang telah di terbitkan di media ini.

Hal seperti ini tentu dinilai Pimpinan Redaksi Media Online Bidik Investigasi Nasional adalah isu yang tidak benar dan diduga penyebar isu ada kepentingan atau  unsur sakit hati atas pemberitaan media ini yang kerap memberitakan aktivitas PETI di Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS).

Tepat pada hari Kamis sekitar pukul  11.24 wib ( 19/12/2024 ),salah satu wartawan media online inisial S menghubungi Pimpred Media Online Bidik Investigasi Nasional prihal adanya isu mengatasnamakan semua media di lokasi PETI,tentunya isu seperti ini isu yang gak logika dan masuk akal,sementara media ini gencar memberitakan aktivitas PETI,bahkan media yang menyampaikan tersebut malah tidak ada ikut serta memberitakan nya bahkan kerap berjalan di lokasi tambang emas ilegal.

Ketika dikonfirmasi salah satu media yang menyampaikan adanya isu tersebut menjawab ," Saya akan urus mereka itu dan dulor tenang Jak ," Jawabnya singkat melalui pesan singkat via WhatsApp. 

Terkait Isu yang disampaikan tersebut,media ini akan mendalami dan meminta pertanggung jawabannya,agar tidak terulang kembali hal hal seperti ini,jika isu itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,maka media ini merasa sangat dirugikan atas pencemaran nama baik dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib ( APH ) untuk bisa dipanggil dan diproses yang menyebar kan isu tersebut sesuai undang undang yang berlaku. ( Redaksi )

Posting Komentar

0 Komentar