Bidik Investigasi Nasional.Com
Kalteng. Bidpropam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjatuhi sanksi etik kepada Brigadir AK atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan hingga korban meninggal dunia. Sanksi itu diberikan usai sidang etik yang diselenggarakan hari ini.
“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Kabid Propam Polda Kalteng Kombes. Pol. Nugroho, Senin (19/12/24).
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes. Pol. Erlan Munaji, untuk proses tindak pidana, penyidik dipastikan melakukan pengusutan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Penyidikan pun dilakukan dengan metode scientific crime investigation.
Terkait dengan keterlibatan AK, Kabid Humas memastikan, komitmen untuk memproses hukum.
“Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja. polda kalteng terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan,” ujarnya.(Tbn/ay)
0 Komentar