Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Atas Kasus Pembunuhan Polda Kalteng Beri Sanksi PTDH


 Bidik Investigasi Nasional.Com

Kalteng. Bidpropam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjatuhi sanksi etik kepada Brigadir AK atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan hingga korban meninggal dunia. Sanksi itu diberikan usai sidang etik yang diselenggarakan hari ini.


“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Kabid Propam Polda Kalteng Kombes. Pol. Nugroho, Senin (19/12/24).

Ditambahkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes. Pol. Erlan Munaji, untuk proses tindak pidana, penyidik dipastikan melakukan pengusutan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Penyidikan pun dilakukan dengan metode scientific crime investigation.

Terkait dengan keterlibatan AK, Kabid Humas memastikan, komitmen untuk memproses hukum.

“Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja. polda kalteng terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan,” ujarnya.(Tbn/ay)

Posting Komentar

0 Komentar