Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Pemerintah Ingin Mewujudkan Nilai-Nilai di Dalam Pasal 33 UUD 1945,Stop Aktivitas PETI

 


Bidik Investigasi Nasional.Com

Ketapang -Kalbar

Banyak Oknum Pelaku Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) tak pernah merasa takut dan jera meskipun Aparat Penegak Hukum ( APH ) memberikan himbauan dan sosialisasi untuk berhenti merusak hutan dan stop melakukan kegiatan aktivitas tambang emas ilegal .

Hingga saat ini masih terlihat maraknya aktivitas PETI dibeberapa penjuru khususnya wilayah kabupaten Ketapang,salah satunya di lokasi Kruwing Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,hingga saat ini masih terlihat aman dan terkordinir secara rapi dan aman.

Ada alasan kenapa aktivitas PETI berjalan mulus,tidak menutup kemungkinan adanya dugaan dugaan keterlibatan atau katakan saja dibeckingi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan kepentingan segelintir orang tanpa memikirkan dampak dari pada kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan .

Tentunya hal seperti ini harus dihentikan oleh pemerintah setempat ,baik itu Aparat Penegak Hukum ( APH ) Pemerintahan Desa ,Pemerintahan Daerah Maupun Pusat,untuk bersama sama mencegah kerusakan hutan dalam wujud menertibkan dan selalu melakukan himbauan dan juga pentingnya sosialisasi kepada masyarakat luas .
Jangan malah sebaliknya ikut terlibat membantu melancarkan aktivitas ilegal merusak ekosistem kerusakan hutan  yang sangat merugikan Negara.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dampak Negatif PETI

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini bukan lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari penggunaan PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial dari kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

PETI juga berdampak pada perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu buruknya perekonomian masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran udara.

Disisi lain Pemerintah Ingin Mewujudkan Nilai-Nilai di Dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

Dilansir dari pemberitaan media newslan.id ,Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jumat (1/11/2024), untuk membahas langkah hukum dalam menindak pelaku perusakan hutan di Indonesia. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Kehutanan memperketat penjagaan dan pengelolaan hutan dari segala bentuk perusakan, terutama oleh perkebunan ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin.

“Kami siap melakukan penegakan hukum sesuai aturan, termasuk sanksi administratif hingga penyitaan aset jika pihak tersebut tidak mematuhi peraturan,” kata Raja Juli.

Menurutnya, pemerintah ingin mewujudkan nilai-nilai di dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

“Pak Prabowo selalu menegaskan hal ini untuk keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” tambahnya.

Untuk mencegah terjadinya pengrusakan hutan, Raja Juli berencana membentuk satuan tugas, yang saat ini usulan pembentukannya sudah diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara.


Editor : Roy

Posting Komentar

0 Komentar