Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Ketua Lsm Inakor Prov.Riau Soroti dan Angkat Bicara Maraknya Peredaran Rokok Iiegal di Kabupaten Kepulauan Meranti Kota Selat Panjang

 

                      Ratusan Juta Rupiah,Aktivitas Rokok Ilegal Dijual Bebas Di Meranti

             

Bidik Investigasi Nasional.Com -Riau

MERANTI – Unandra M.Saleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indepen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau ,Soroti dan angkat bicara terkait adanya dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal berupa tanpa pita cukai dan pita cukai palsu di area Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diduga dibekingi oleh oknum aparat.

Salah satu masyarakat Meranti Selat panjang yang tak mau menyebutkan nama nya demi keselamatn sebagai sumber menyampaikan ke ketua Lsm Inakor Dpw Prov.Riau bahwa beredarnya Rokok illegal tanpa cukai tersebut di sekitaran pinggiran Kota Selat Panjang tepatnya  Kota,Selat Panjang,Ungkap nya. 

“Setelah kita Pelajari dan Pahami modus mereka diam-diam mengedarkan rokok illegal ke warung-warung,” jelas Unandra

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

  1. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Unandra  berharap, Bea Cukai Bengkalis maupun Provinsi Riau segera melakukan  penyelidikan dan Monitoring hingga  Ter'ungkap lah Semua Oknum yang membengkingi Peredaran Rokok illegal ,dan ditindak tegas berikan sanksi hukum juga efek jera,karena peredaran rokok illegal  ini ditaksir beromzet ratusan juta per tiga hari dan merugikan Negara.cetus Unandra (/Kasam/Redaksi)



Posting Komentar

0 Komentar