Bidik Investigasi Nasional - Rohil
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Kabupaten Rohil telah melakukan Monitoring
Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi ( Tufokgsi ) dan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) sebagai kontrol sosial berikut melakukan pemantauan terkait Penggunaan Keuangan Negara diwilayah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) Provinsi Riau.
Hasil dari pemantauan dilapangan tim DPD LSM INAKOR ROHIl telah menemukan salah satu Proyek Peningkatan Jalan Kuning Jalil ( DAK PENUGASAN ) di Kecamatan limau Kapas dengan sumber dana APBD Tahun 2024 ,senilai Rp 11.560.303.450.00 yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT Nindya Cakti Karya Utama dengan Konsultan Pengawas dari CV Buana Riau dengan masa waktu kerja 210 hari kalender.
Diketahui proyek ini memang masih dalam tahap pengerjaan dengan waktu yang masih tersisa lumayan lama.
Persoalan proyek peningkatan jalan kuning Jalil terlihat papan plang sebagai informasi publik ,yang menjadi bahan pertanyaan Inakor persoalan papan plang itu tidak ada tercantum nomor kontrak pada proyek dan dimulainya pekerjaan hingga waktu selesai nya ,tentu kami menduga kuranganya transfaransi tentang keterbukaan informasi publik.
Untuk diketahui publik Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Banyaknya kegiatan proyek tanpa informasi yang tidak akurat itu mengundang perhatian ketua DPW INAKOR RIAU Unandra M Saleh akhirnya angkat bicara ,ketika dikonfirmasi media ini beliau mengatakan ," Terkait adanya temuan hasil monitoring anggota DPD INAKOR ROHIL sudah barang tentu itu menjadi atensi dari kami Inakor DPW Riau,pasalnya keterbukaan informasi publik jelas sudah di atur dalam Undang Undang ," Ucap Ketua DPW Inakor Riau Unandra m saleh pada Kamis ( 17/10 ).
Unandra juga menambahkan , kita akan minta kejelasan terkait proyek ini melalui Satuan Kerja ( Satker ) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Kabupaten Rohil, melalui PPTK dan PPK untuk diketahui secara jelas dan terang benderang.
Banyak lagi kegiatan proyek Dikabupaten Rohil yang akan kami tinjau karena ini terkait Penggunaan Keuangan Negara, jika nanti kami temui indikasi nya, kami segera buatkan laporan kepada instansi terkait dan lembaga yang berwenang ( Aparat Penegak Hukum )," .Tegas Ketua DPW Inakor Unandra M Saleh.
Tim Inakor DPD Rohil sudah berupaya melakukan komfirmasi kepada PPTK dan PPK Dinas PUTR kabupaten Rohil pada Kamis ( 17/10) Sekira Pukul 14:15 Wib, namun pejabat tersebut sedang tidak ada berada ditempat ,hingga berita ini terbit media ini belum mendapatkan keterangan dari pihak Dinas PUTR. (Roy/Redaksi)
0 Komentar